test

Hukrim

Rabu, 30 Desember 2020 14:20 WIB

Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus, Pelaku Ini Tega Aniaya Korban

Editor: Ferro Maulana

Kasus Penganiayaan kepada Tuna Rungu. (Foto : PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Sungguh keji pelaku berinisial AE (35) ini terhadap korban perempuan AH (33) yang merupakan tukang pijat plus-plus. Pria pengangguran ini tega menganiaya AH karena ditagih pembayaran usai dipijat sekaligus dilayani berhubungan intim layaknya suami istri. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan kasus penganiayaan tersebut.

Hendra menjelaskan kronologisnya, bahwa pelaku AE datang menemui korban AH untuk dipijat dengan bayaran Rp200 ribu, pada Senin (5/12/2020) lalu. Namun setelah itu antara pelaku dengan korban justru justru melakukan hubungan layaknya suami istri.  

“Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok. Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali kali,” jelas Hendra saat dikonfrimasi, Rabu (30/12/2020).

Masih dari penuturan Hendra, kemudian setelah korban terjatuh pingsan pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Serang.

“Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati,” sambungnya.

Beberapa barang bukti penganiayaan berat sudah diamankan polisi. Antara lain, sepatu dinas PDL security, kopel putih security, pisau, visum korban, dan HP Mito.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (1) ke 2 dan 365 (2) ke 4 KUHPidana.

BERITA TERKAIT