test

Regional

Minggu, 7 Februari 2021 16:31 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku penganiayaan tabung gas yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polri)

PMJ NEWS -  Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di kota Denpasar, Bali pada Selasa (2/2/2021) lalu. Tersangka berinisial BA (24) ini diamankan pihak kepolisian di wilayah Kawah Ijen, Bondowoso.

"Iya, tersangka telah berhasil kami amankan pada Sabtu (6/2/2021) kemarin, di kawasan Kawah Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, setelah mengakui perbuatannya yang menganiaya berujung membunuh korban Sri Widayu (48)," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, seperti yang dikutip melalui laman IGTV Humas Polri, Minggu (7/2/2021).

Kombes Jansen menjelaskan, motif tersangka dalam melakukan aksi penganiayaan berujung pembunuhan ini karena masalah utang piutang.

Keterangan  Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Divisi Humas Polri).
Keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Divisi Humas Polri).

"Awalnya, tersangka bersama dengan sang istri datang untuk menagih utang, namun korban terus berdalih dan muncul keributan, setelah itu makin parah karena ada pemukulan, dan berujung si tersangka ini memukul korban menggunakan helm dan tabung gas hingga korban meninggal dunia," sambungnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, total utang yang belum dibayar selama kurang lebih 4 bulan ini adalah Rp515 ribu," imbuhnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT