test

Hukrim

Rabu, 26 April 2023 11:27 WIB

Polisi Tetapkan Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Dalam gelar perkara, pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial, pada Selasa (25/4/2023).

Untuk diketahui,.Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” terang Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya, di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono melanjutkan, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Tetapi, penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang ditujukan Aditya. 

Sedangkan, untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. 

Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. 

Penyidik pun menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sekedar informasi, viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.

BERITA TERKAIT