test

News

Selasa, 18 April 2023 13:42 WIB

Kasus Lukas Enembe, Dua Tersangka Baru Ditetapkan KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur non aktif Lukas Enembe (LE) berlanjut dengan menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibangun sebuah hotel di Jayapura, Papua. Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

"Betul. Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Fikri, Jumat (14/4/2023) lalu.

Ali Fikri menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp40 miliar.

BERITA TERKAIT