test

Entertainment

Senin, 17 April 2023 14:40 WIB

Kronologi Penangkapan Pesinetron Hud Filbert yang Akan Gelar Pesta Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pesinetron Hud Filbert (HF) dan rekan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 7 orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di mana salah satu pelakunya yakni pesinetron Hud Filbert (HF).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima Kepolisian.

“Adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru,” ujar Syahduddi dalam konferensi persnya, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Jumat (14/4/2023), tim kemudian mendatangi Kos Nakita JI. Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias ica. Jadi mereka pasangan,” kata Syahduddi.

Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan informasi dari MR bahwa ia memberikan ekstasi dan sabu kepada AIF untuk mengadakan pesta narkoba.

“Untuk mengadakan peta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya (termasuk HF),” ungkapnya.

Lebih lanjut, MR menyebutkan bahwa narkoba diperolehnya melalui seseorang berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian bergerak ke Jl. Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan kemudian mengamankanHF, GA dan RD.

Atas informasi yang diperoleh dari interogasi terhadap HF, polisi kemudian mendapatkan lokasi untuk dikembangkan dan kemudian ditangkap dua pelaku penyalahguna di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau Jakarta Selatan.

“Diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi ¼ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti satu alat hisap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT