logo-pmjnews.com

News

Rabu, 12 April 2023 19:03 WIB

Hakim PT DKI Jakarta: Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar TVPool YouTube Kompas TV)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar TVPool YouTube Kompas TV)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia dan tak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih jauh, Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

“Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia,” ucapnya.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.

Kendati demikian, penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan.

“Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus,” katanya.

“Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT