test

News

Senin, 10 April 2023 13:01 WIB

Pemprov DKI Larang Ketua RT dan RW Minta THR ke Warga, Heru Budi: Telusuri

Editor: Fitriawan Ginting

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terkait maraknya kabar pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara. Ia menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.

"Jelas enggak boleh dong (minta THR ke warga)," kata Heru Budi, Minggu, 9 April 2023.

Heru Budi mengakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melegalkan tindakan pengurus RT dan RW yang memungut THR dari warga.

"Enggak (legal) dong, itu kan surat RW," tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, khususnya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi yang beredar. Ia juga meminta Uus tak segan-segan memberikan teguran kepada perangkat RT maupun RW yang memang kedapatan memungut THR dari warga.

"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri," katanya.

Surat edaran dari Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat  yang menyampaikan rincian Anggaran Dana Tunjangan Hari Raya (THR) 1444 H-2023 M beredar di lini masa Twitter.

Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak ditujukan perangkat RW 07/5 kepada Ketua RT. Diteken Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini. Dalam surat itu dijelaskan permohonan agar Ketua RT 07/5 dapat meneruskan rincian THR yang telah ditentukan kepada warga. Surat ini, diunggah akun Twitter @dewiamba2020.

"Demikian rincian anggaran dana THR yang dapat kami sampaikan. Mohon kiranya bapak Ketua RT dapat menyampaikan hal tersebut kepada warganya," bunyi surat tersebut, dikutip Senin (10/4/2023).

BERITA TERKAIT