Jumat, 19 Januari 2024 13:07 WIB
16 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Keberangkatannya oleh TNI AL
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal atau non procedural berhasil digagalkan pemberangkatannya. Sebanyak 16 orang langsung diamankan di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kejadian bermula saat Lanal Dumai mendapatkan informasi adanya calon PMI non prosedural. PMI tersebut merupakan yang akan berangkat menuju Malaysia dari pesisir pantai Desa Sepahat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera memerintahkan tim gabungan F1QR Lanal Dumai. Dan juga Posal Bengkalis untuk bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut," kata Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dikutip dari RRI, Jumat (19/1/2024).
Terdapat 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan dari 16 orang yang diamankan. Mereka akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit di Desa Sepahat. Tim gabungan membawa seluruh calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai. Mereka menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan.
"Berdasarkan pemeriksaan, calon PMI non prosedural melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen. Dengan biaya dikenakan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp5.000.000 hingga Rp18.500.000," jelasnya.
Para calon PMI non prosedural tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut," tandasnya.