Senin, 3 Juni 2024 16:03 WIB
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan TNI AL
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional di Perairan Tembilik, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (AL). Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Sabtu (1/6/2024).
Hal ini disampaikan Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, melalui keterangannya pada Minggu (2/6/2024). Menurut dia, pihaknya menerima laporan dari nelayan yang mencari ikan di Perairan Tanjung Bangsil.
"Saat itu, mereka melihat satu unit sampan Kaluk tanpa alat tangkap yang mencurigakan berisi dua orang," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim lalu bergerak menuju perkiraan lokasi untuk menemukan sampan tersebut.
Setelah kurang lebih dua jam, Tim melihat satu sampan Kaluk mencurigakan bergerak di pinggir area mendekati hutan bakau. Pengejaran lalu dilakukan, di mana kemudian salah satu penumpang melarikan diri ke dalam hutan bakau.
Tim akhirnya berhasil meringkus satu penumpang yaotu seorang perempuan asal Aceh berinisial N (32). Sedangkan satu penumpang lagi yang kabur ke dalam hutan bakau hingga kini masih buron.
Dari tangan tersangka, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bungkus berwarna hijau yang seluruhnya berisi 1.113 gram narkoba jenis sabu.
Selain itu juga berhasil disita satu unit sampan Kaluk, uang rupiah dan ringgit Malaysia, paspor, dan telepon selular.
"Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pos Bagan Asahan Lanal Tanjung Balai," kata Wido.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa tersangka dihubungi warga seorang warga aceh berinisial R yang berada di Malaysia untuk mengirimkan sabu ke Indonesia. "Dia dijanjikan upah sebanyak Rp35 juta bila berhasil membawa barang tersebut sampai tujuan dengan aman," jelasnya.
Ditambahkan Wido, tersangka berpindah kapal sebanyak empat kali dalam perjalanannya menuju Indonesia membawa barang tersebut. "Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kapal, kurir yang akan melangsir, serta penjemputnya di darat," ucapnya.
Usai pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai. Sedangkan sampan yang digunakan diamankan di Dermaga Posbinpotmar Bagan Asahan.