test

News

Jumat, 7 April 2023 06:01 WIB

Polisi Ungkap Fakta Soal Video Pria di Bekasi Mengaku Disekap dan Dianiaya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria di Bekasi yang mengaku menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pemilik perusahaan karena diduga menggelapankan pajak.

Dalam video pria tersebut mengaku bernama Rico Pujianto yang menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Dia mengaku disekap dan dianiaya pemilik perusahaan PT PPB inisial DS.

Terkait peristiwa itu, Rico kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat itu DS mengajak damai, namun ditolak orangtuanya.

Setelah ditolak, DS justru balik melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, sehingga Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Ketika proses penyidikan, Riko mengaku diintimidasi oknum polisi di Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dengan tegas membantah tudingan yang disampaikan oleh Rico. Dia menyebut tuduhan itu tidak benar adanya.

"Proses pemeriksaan dan kemudian ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Rico sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus penggelapan yang bermula adanya salah satu customer PT PBB yang meminta faktur pesanan barang melalui Rico.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PBB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan,” paparnya.

"Selanjutnya juga ditemukan adanya memo orderan fiktif dari berbagai customer yang melakukan pesanan kepada PT PBB,” jelasnya.

BERITA TERKAIT