test

Hukrim

Jumat, 31 Maret 2023 11:24 WIB

Sigap, Polisi RW Bekuk Pencuri HP Meresahkan di Taman Sari

Editor: Ferro Maulana

Pelaku pencurian HP yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi RW dari Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk pelaku pencuri handphone yang terjadi di Jl Pancoran 5 Rt 08/02 Glodok Taman Sari Jakarta Barat.

Adapun keberhasilan pengungkapan itu berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merek samsung A30 S telah hilang diambil oleh seseorang pada, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone berinisial VN (19)," ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Adhi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Polisi RW Polsek Metro Taman Sari Aiptu Jarwoto yang merupakan Katim Jatanras Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari yang ditugaskan sebagai Polisi RW Glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar.

Dirinya menerima informasi dari korban bahwa handphone milik korban diambil oleh seseorang kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv.

Dari rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja di rumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku.

"Korban mengetahui bahwa hp nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah," tuturnya menambahkan.

Kemudian, anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di Daerah Tubagus Angke Jakarta Barat," ungkapnya

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku diamankan di Polsek Metro Taman Sari.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana.

BERITA TERKAIT