test

Hukrim

Kamis, 30 Maret 2023 09:21 WIB

Respon Tanggap Laporan, Polisi RW Bekuk Pencuri Ponsel di Kalideres

Editor: Ferro Maulana

Dua pelaku pencurian HP diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Bripka Ujung Prasetya respon tanggap laporan warga berhasil mengamankan seorang janda muda dan kekasihnya lantaran melakukan aksi pencurian handphone milik tetangganya sendiri, Rabu (29/3/2023).

Pelaku merupakan seorang janda muda berinisial SKD (26) dengan kekasihnya MF kedapatan melakukan pencurian hp milik tetangganya sendiri di Jalan Perintis Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, Keduanya mengakui nekat melakukan aksi pencurian Handphone milik tetangganya sendiri.

Aksi nekat pelaku mencuri tersebut guna memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya.

Pelaku melakukan pencurian sudah 2 kali atas desakan ekonomi karena memiliki 3 orang anak dan tidak sanggup untuk membeli susu.

 "Untuk kasus ini kami melakukan upaya Restorative Justice karena faktor kemanusiaan dan korban bersedia memaafkan atas kekhilafan pelaku, " Ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Syafri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat responsif dari Polisi RW Polsek Kalideres Bripka Ujung Prasetya yang tanggap menerima laporan dari warga binaannya

"Setelah menerima informasi dari korban didapati dari ciri-ciri pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban," ucapnya.

Kedua pelaku berhasil kami amankan saat mereka hendak menjual barang curian berupa handphone tersebut kesebuah counter.

Setelah berhasil diamankan kemudian pelaku dan korban dipertemukan.

Korban yang mendengar keterangan pelaku kemudian merasa iba akan kondisi pelaku yang merupakan janda yang memiliki 3 orang anak dan bersedia memaafkan atas perbuatan pelaku.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative dengan antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan," terang Syafri.

BERITA TERKAIT