test

Hukrim

Rabu, 29 Maret 2023 17:43 WIB

Kasus Pembunuhan Dokter Mawartih, Polisi: Korban Dibanting Lalu Dicekik

Editor: Hadi Ismanto

Polda Papua menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan dokter Mawartih. (Foto: PMJ News/Dok Polda Papua)

PMJ NEWS - Polda Papua menangkap pria berinisial KW (22), yang bekerja sebagai cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire. Polisi menduga dia sebagai pelaku pembunuhan dokter Mawarti Susanty.

"Untuk saat ini tersangka KW mengaku hanya sendiri atau tersangka tunggal dalam melakukan pembunuhan," ujar Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

"Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan ini," sambungnya.

Faizal menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal pada Kamis (9/3) lalu sekira pukul 06.00 WIT. KW yang merupakan seorang cleaning service RSUD Nabire pergi ke rumah korban dan masuk ke dalam melalui plafon kamar mandi.

Usai masuk ke dalam rumah, lanjut Faisal, tersangka mengambil rok korban dari lemari untuk digunakan menutupi wajahnya. pelaku lalu berpapasan dengan Mawartih dan langsung melakukan penganiayaan.

"Kemudian tersangka KW langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan membanting korban ke lantai di depan pintu kamar korban," terangnya.

Selanjutnya, tersangka membekap mulut Mawartih dengan tangan kirinya. Setelah itu cleaning service ini memukul dada korban berkali-kali. Korban berusaha melawan, namun pelaku mencekiknya.

"Setelah korban terjatuh tersangka KW membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali," ucapnya.

Tersangka KW kemudian mengangkat Mawartih ke tempat tidur dan menutupi tubuhnya dengan selimut usai korban tak bergerak. Dia lalu membersihkan lantai rumah karena korban mengeluarkan air seni. Pelaku lalu mengambil handphone Mawartih dan kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk membuktikan bisa tidaknya tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Untuk membuktikan adanya perencanaan dalam perbuatan tersebut guna memenuhi unsur pasal 340 KUHP (yakni) ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, penyidik masih melakukan pendalaman," tukasnya.

BERITA TERKAIT