Rabu, 29 Maret 2023 09:06 WIB
Polri Musnahkan 7.363 Ballpress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah memusnahkan ribuan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Tumpukan pakaian ini merupakan hasil operasi penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Hadir di lokasi antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7.000 bal nilainya hampir Rp80 miliar," ungkap Zulkifli Hasan di lokasi.
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemusnahan itu merupakan hasil penegakan hukum di tiga lokasi dengan barang bukti 7.363 ballpress pakaian bekas yang totalnya mencapai lebih dari Rp80 miliar.
"Yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran," tuturnya.
Selain oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penindakan juga dilaksanakan oleh Polda jajaran. Hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress.
Menurut Azizah, Polri bersama seluruh instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.
Selain itu, Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
Lalu, optimalisasi kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar.
"Menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri," tukasnya.