logo-pmjnews.com

News

Selasa, 28 Maret 2023 16:40 WIB

Pencemaran Nama Baik Wamenkumham, Tersangka AB Akan Dipanggil Penyidik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: PMJ/Dok Kemenkumham).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: PMJ/Dok Kemenkumham).

PMJ NEWS - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memanggil keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yakni AB, dengan status sebagai tersangka.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan (AB) sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

AB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej.

Penetapan tersangka terhadap AB juga dilakukan setelah penyidik melalukan gelar perkara atas laporan yang mencatut nama Eddy yang diduga untuk meminta uang ke orang lain.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.

Diberitakan sebelumnya, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi.

BERITA TERKAIT