Kamis, 4 Januari 2024 16:08 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan baru yang diajukan Eddy. Hiariej.
"Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, KPK tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej. Dia memastikan penetapan seseorang di KPK selalu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terdagtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Diungkap Djuyamto, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy. Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," paparnya.