test

Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 13:44 WIB

Telantarkan Ratusan Jemaah di Saudi, Polisi Ringkus Pemilik Travel Umrah

Editor: Ferro Maulana

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian meringkus pemilik travel umrah yang menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi.

Pemilik travel tersebut diketahui pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kedua pelaku adalah pemilik travel umrah PT NSWM.

Pasangan suami istri tersebut dibekuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Sudah ditangkap sejak 27 Februari 2023,” ucap Hengki kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Hengki melanjutkan, pihaknya juga membekuk Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT