test

Fokus

Minggu, 26 Maret 2023 15:17 WIB

Gerak Cepat Polri Tangani Larangan Impor Pakaian Bekas

Editor: Hadi Ismanto

Grafis Lipsus Polri mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Penjualan pakaian bekas impor atau thrifting saat ini tengah menjadi sorotan. Padahal pemerintah telah melarang impor pakaian bekas tersebut sejak 2015.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memberikan perhatian khusus pada bisnis pakaian bekas impor yang marak saat ini. Menurut dia, penjualan pakaian bekasi impor sangat menganggu industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari para pelaku impor pakaian bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," ujarnya.

Wapres: Impor Pakaian Bekasi Bahayakan Industri Tekstil Nasional

Wapres Maruf Amin mengapresiasi Polri yang melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. (Foto: PMJ News/YouTube Setwapres)
Wapres Maruf Amin mengapresiasi Polri yang melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. (Foto: PMJ News/YouTube Setwapres)

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut impor pakaian bekas bisa membahayakan keberlangsungan industri tekstil nasional. Selain itu, pakaian bekas juga bisa berdampak buruk terhadap kesehatan pemakainya.

"Sudah disampaikan oleh Presiden bahwa impor pakaian bekas itu membahayakan industri nasional, industri tekstil kita,” ucap Wapres menegaskan di Riau, Senin (20/3/2023).

“Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya impor baju bekas,"keluhnya.

Masih dari keterangan Wapres, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil lokal dan mencegah masuknya barang bekas yang tidak terjamin kebersihannya, serta mengurangi limbah.

"Walaupun mungkin tidak potensial, tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya, dan kemudian juga tidak baiklah (untuk lingkungan)," tandasnya.

Kapolri Tindak Tegas Penyeludupan Pakaian Bekas Impor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembangunan asrama Brimob Polda Kalimantan Barat. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembangunan asrama Brimob Polda Kalimantan Barat. (Foto: PMJ News)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas atau thrifting ke Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan maraknya impor pakaian bekas tersebut.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Sigit menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," tuturnya.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegasnya.

Polri Siap Bersinergi Tindak Tegas Penyeludupan Pakaian Bekas Impor

Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai gerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai gerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal pelarangan bisnis baju impor bekas.

"Polri bersama Kementrian Perdagangan dan Ditjen bea cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramadhan juga memastikan penindakan terhadap maraknya pakaian bekas impor ini telah sesuai dengan peraturan Undang Undang.

"Tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Polri Gerebek Gudang di Jakpus dan Bekasi, Ribuan Balpress Pakaian Bekas Impor Disita

Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai gerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai gerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas impor.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya

"Di sembilan ruko kami temukan adanya balpress dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," sambungnya.

Selain di sembilan ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

"Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan. Pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," tuturnya.

Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.

Polda Metro Ungkap Penyeludupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp31,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpress pakaian bekas dan handphone ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpress pakaian bekas dan handphone ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak 535 balpress pakaian bekas dari berbagai negara diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Balpress ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut diamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial OW (24) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Auliansyah mengungkapkan, modus operandi dalam kasus tersebut salah satunya melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba.

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual,” ungkapnya.

Auliansyah menambahkan, nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal ini sebesar Rp31,7 miliar.

Kemendag Musnahkan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Kementerian Perdagangan kembali memusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Jawa Timur. (Foto: PMJ News/Dok Kemendag)
Kementerian Perdagangan kembali memusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Jawa Timur. (Foto: PMJ News/Dok Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Kali ini, pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam maraknya impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendag Zulhas juga menyarankan agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," tukasnya.

BERITA TERKAIT