test

News

Jumat, 24 Maret 2023 08:08 WIB

Ramadhan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Harus Berpakaian Sopan

Editor: Ferro Maulana

Polres Jakut sosialisasi jam operasional tempat hiburan malam. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran soal penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.

Seperti melarang pornoaksi. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," demikian bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).

Kemudian, dalam aturan itu juga menjelaskan baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," tulis dan bunyi aturan tersebut. Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis dan bunyi aturan itu.

BERITA TERKAIT