logo-pmjnews.com

News

Senin, 20 Maret 2023 17:41 WIB

Lima Calo Oknum Polda Jateng Dipecat, Polri: Untuk Timbulkan Efek Jera

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan guna memberikan efek jera.

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT