test

Hukrim

Senin, 20 Maret 2023 09:45 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Setop Penyelidikan Laporan ‘Wanita Emas'

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Hasnaeni atau Wanita Emas resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Dok Partai Emas).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan dan penyelidikan laporan dari Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein ‘Wanita Emas’ terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan penyidik telah melakukan penyelidikan dan memperoleh kesimpulan terkait laporan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).

Adapun laporan yang dibuat sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pihak terlapornya yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Trunoyudo menjelaskan, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi yakni saksi pelapor dan terlapor serta dari saksi ahli. Selain itu, lokasi yang diduga terjadi peristiwa juga sudah dicek oleh penyidik.

“Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi. Ada 11 saksi baik pelapor atau korban, saksi telapor. Kemudian Penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli,” paparnya.

“Ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya Trunoyudo menambahkan, pihaknya ke depan akan mengirimkan surat secara administratif untuk memberitahukan kepada pelapor terkait penghentian tersebut.

“Demikian SOP-nya. Sejauh ini yang kami dapati dari proses penyelidikan oleh penyidik dari Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Metro didapatkan tidak ada peristiwa pidana,” jelasnya.

BERITA TERKAIT