Sabtu, 24 September 2022 14:38 WIB
Kontroversi 'Wanita Emas', Eks Pesinetron Kini Jadi Tersangka Korupsi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Mischa Hasnaeni Moein (46) atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas' telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Penetapan ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (22/9/2022). Selain Hasnaeni, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan eks pegawai Kristiadi Juli Hardianto juga jadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun," jelas ketut dalam keterangannya.
Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Hasnaeni Dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Kejaksaan Agung menggungkap peran perempuan yang dikenal dengan nama 'Wanita Emas'.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kemudian merinci peran Hasnaeni dalam dugaan kasus korupsi ini, sebagai berikut:
- Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan.
- Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi.
- Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402.
Wanita Emas Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Hasnaeni 'Wanita Emas' ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan Hasnaeni terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast," jelas Kuntadi.
"Dengan ditetapkan KJH, H (Hasnaeni), dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang," sambungnya.
Drama Penjemputan Paksa 'Wanita Emas'
Kejagung telah menahan Hasnaeni terkait kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan saat akan dijemput Hasnaeni ternyata sempat berpura-pura sakit dan minta dirawat di rumah sakit. Namun, pihak RS MMC menyatakan kondisinya sehat.
"Jadi begini ya, tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta dirawat. Setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Setelah dinyatakan sehat, dia menambahkan pihak kejaksaan lalu melakukan jemput paksa Hasnaeni dari rumah sakit dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan penyidik.
Ditambahkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pihak RS sebetulnya kooperatif dan menyatakan Hasnaeni sehat. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali pemanggilan artinya tidak kooperatif, makanya penyidik melakukan penjemputan," ucapnya.
Sempat Teriak Saat Dibawa Masuk Mobil Tahanan
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni (H) teriak histeris pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode tahun 2016 hingga 2020.
Hasnaeni yang dikenal wanita emas tersebut ke luar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, memakai rompi tahanan merah muda dan diborgol. Bahkan dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Tetapi sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.
"Bapak.. jangan bapak," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.
Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan berkenaan kasus itu. Berdasarkan pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.
Deretan Kontroversi Hasnaeni Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Hasnaeni Moein yang dikenal sebagai 'wanita emas' ternyata pernah dikenal sebagai artis. Dia sempat membintangi sinetron Jin dan Jun dan Saras 008. Saat menekuni dunia hiburan itu, dia lebih dikenal dengan panggilan Mischa S Moein.
Setelah tidak lagi aktif di dunia keartisan, Hasnaeni Moein terjun ke ranah bisnis. Sebelum terjerat kasus korupsi, 'Wanita Emas' ini sudah sering menuai kontroversi antara lain:.
- Pernah dilaporkan atas dugaan penipuan tender proyek jalan di Jayapura pada 2016.
- Pernah menantang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017.
- Pernah gencar memasang spanduk hingga reklame saat hendak maju dalam Pilgub DKI, namun salah satu papan reklamenya disegel Pemprov DKI.
- Pada 2020 pernah memicu kehebohan saat membagi-bagikan uang di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Pada 2021 pernah mengantarkan langsung karangan bunga ke Balai Kota DKI Jakarta dengan menagih janji penanganan banjir yang diucapkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
- Acara bagi-bagi duit dan masker yang dilakukan di Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pernah berujung kisruh.