Rabu, 26 Mei 2021 10:35 WIB
Kejagung Tangkap Dua Buronan di Sumedang dan Medan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Sumedang dan Medan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (25/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut buron pertama yakni Nurbaiti. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016 terkait tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU.
"Ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, (25/5/2021).
Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya selaku Marketing Funding 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012. Dia kemudian mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.
Selain Betty, Kejagung juga menangkap buronan mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) BEI Cabang Kabanjahe berinisial YP. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe pada 2016-2017.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp10 miliar," tukasnya.