Jumat, 5 Maret 2021 12:55 WIB
Jadi Bukti Korupsi Asabri, 36 Lukisan Berlapis Emas Disita Kejagung
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri masih terus dilakukan.
Belum lama ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lokasi yang dianggap berkaitan dengan salah satu tersangka korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS).
“Ada beberapa tempat yang memang sudah dilakukan penggeledahan terkait perkara atas nama tersangka JS ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Tempat-tempat yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut antara lain, pertama PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan. Kedua, Gandaria 8 Office Tower Lantai 9, Kota Jakarta Selatan.
Tempat ketiga, Apartement Raffles Residences Lt 36 D, d/a, Jalan Prof Dr Satrio Kav 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Terakhir, Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB B808 di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 1-3, Jakarta.
Leonard menjelaskan dari hasil penggeledehan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan melakukan penyegelan terhadap beberapa aset.
“Hasil dari penggeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D, kami temukan lukisan yang diduga berlapis emas sekitar 36 buah yang kami duga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan predikat kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh JS,” tutupnya.