test

Hukrim

Rabu, 23 Juni 2021 15:20 WIB

Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian Terkait Paspor Palsu

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, Adelin Lis dapat terancam pidana keimigrasian karena diduga telah menggunakan paspor palsu. Adelin Lis memalsukan identitas agar mendapatkan paspor selama menjadi buronan.

Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana atas kasus pembalakan liar yang telah buron 13 tahun. Adelin ditangkap di Singapura dengan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

“Semua substansi atas perbuatan melawan hukum atau tindak pidana itu secara khusus telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Andi Rian melalui keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Dalam aturan tersebut Pasal 126 huruf a disebutkan, tiap orang yang sengaja menggunakan paspor RI palsu untuk kepentingan keluar-masuk wilayah RI akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

Sementara dalam Pasal 126 huruf c dijelaskan, tiap orang yang sengaja memberikan data tidak sah guna mendapatkan paspor RI untuk dirinya sendiri atau orang lain maka dapat dipenjara lima tahun dan denda Rp500.000.000.

Lebih lanjut, Andi menyebut penegakan hukum terkait kasus dugaan pemalsuan paspor sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Penyidikan pun telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri sejak pekan lalu.

“Dalam pelaksanaan untuk prosedur penyidikan, PPNS Keimigrasian tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk dengan bantuan penyerahan barang bukti paspor RI asli tapi palsu yang diamankan Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri yang ada di Singapura,” tukasnya.

Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang terjadi di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin telah menjadi buron sejak 2007 lalu, sementara Mahkamah Agung memidana Adelin dengan 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar serta dana reboisasi sebesar 2,938 juta dollar AS.

BERITA TERKAIT