Jumat, 23 September 2022 06:37 WIB
Jemput Paksa, Wanita Emas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjemput paksa Hasnaeni atau yang sering dipanggil Wanita Emas yang menjabat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM).
Jemput paksa dilakukan dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan wanita emas tersebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Artinya tidak kooperatif. Karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terang Sumedana kepada wartawan, Kamis (23/9/2022).
Kemudian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas juga melakukan perlawanan.
Ketika dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil.
Kemudian Hasnaeni juga berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kuntadi menuturkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Karena alasan sakit, lalu penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Selanjutnya, penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis). Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," tutur Kuntadi.
Untuk diketahui, Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara itu pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Hasnaeni dijuluki wanita emas lantaran mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jadi total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.