logo-pmjnews.com

News

Senin, 26 September 2022 11:23 WIB

Pengacara Sebut Hasnaeni Depresi, Kejagung: Psikis dan Fisiknya Sehat

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Hasnaeni atau dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas' telah dinyatakan sehat secara psikis maupun fisik oleh dokter. Hal ini sekalgus menanggapi pernyataan pengacaranya yang menyebut Hasnaeni mengalami depresi.

"Sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa yang bersangkutan dari tim kedokteran yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, baik psikis dan fiisiknya dinyatakan sehat," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

"Jadi sampai saat ini belum ada kendala untuk melakukan penahanan yang bersangkutan," sambungnya.

Ketut juga mengungkap kondisi terkini Wanita Emas. Dia menyebut Hasnaeni dalam keadaan sehat di sel tahanan. "Kondisinya sehat, masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Kini Wanita Emas itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun," jelas ketut dalam keterangannya.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT