logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 9 Maret 2023 11:22 WIB

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers penangkapan Wahyu Kenzo. (Foto: Dok Net)
Keterangan pers penangkapan Wahyu Kenzo. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dijerat Pasal berlapis.

Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG),dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan,  dalam melakukan modus kejahatannya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya tengah pandemi Covid-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Kombes Budi melanjutkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang.

Pada awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Tetapi, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana.

BERITA TERKAIT