logo-pmjnews.com

Regional

Senin, 14 Juni 2021 15:20 WIB

Sering Lakukan Pungli, Polisi Ringkus 64 Preman di Wilayah Surabaya

Editor: Ferro Maulana

Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus 64 preman di wilayah Surabaya. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus 64 preman di wilayah Surabaya. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus 64 preman di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Adapun puluhan preman tersebut dibekuk lantaran diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, puluhan preman itu diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. 

"Modus operandi yang dilakukan para preman ini yaitu meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Selanjutnya, menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen," tutur Kombes Gatot, Senin (14/6/2021).

Di samping itu, menurutnya, para preman itu juga telah melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, dengan menggunakan kekerasan.

Namun, agar tidak terlihat polisi kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip seperti karcis parkir. 

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal," tambahnya.

Berkenaan pemimpin para preman tersebut, Gatot memastikan masih akan terus mendalami. Dirinya menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," jelasnya melanjutkan.

Atas perbuatannya, 64 preman ini bakal dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

BERITA TERKAIT