test

Regional

Selasa, 22 Juni 2021 17:05 WIB

Dua Tersangka Nekat Jual Ijazah Palsu di Medsos, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: Polri).

PMJ NEWS - Dua warga Madura dan Surabaya melakukan aksi penipuan dengan mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial. Hal itu terpaksa dilakukan pelaku karena terbelit masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Polisi pun meringkus tersangka saat berhasil menjual ratusan ijazah palsu ke korbannya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan dalam kasus ini pihaknya meringkus dua orang pelaku sebagai tersangka.

Kedua orang yang diringkus tersebut berinisial MW (32) yang merupakan warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Keduanya melakukan aktivitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," sambungnya, Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambahkan, modus tersangka yaitu sejak akhir tahun 2019, kedua tersangka menawarkan jasanya di medsos.

Terdapat sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda.

"Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," paparnya panjang lebar.

Zulham melanjutkan, tersangka menyasar pada calon pembeli yang membutuhkan jasanya untuk mendapatkan pekerjaan.

Alasannya, salah satu syarat agar bisa mendapatkan pekerjaan adalah melampirkan copy ijazah yang dipersyaratkan.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” ungkap Zulham.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak. Sedangkan, MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta," tutupnya.

Dari perbuatan kedua tersangka bakal terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT