test

News

Senin, 6 Maret 2023 16:43 WIB

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Jokowi kembali menegaskan komitmen pemerintah agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar. Salah satunya penyiapan anggran untuk Pemilu.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut. Namun, Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

BERITA TERKAIT