test

News

Jumat, 3 Maret 2023 15:43 WIB

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Wapres: Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Editor: Hadi Ismanto

Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/BPMI Setwapres)

PMJ NEWS - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf Amin, putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan pesta demokrasi lima tetap akan berlanjut.

"Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi. "Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.

BERITA TERKAIT