Senin, 20 Februari 2023 14:24 WIB
Saksi Janto Ungkap Jual Sabu dari Kasranto 4 Kali, Dipecah Jadi 3 Kali
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kasus dugaan peredaran narkoba, yakni Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Dalam persidangan, Janto mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ujar Janto kepada Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Janto menuturkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi narkoba sebanyak 4 kali, yakni 1 kilogram yang dijual kepada Alex Bonpis, 3 kali transaksi kepada Alex Bonpis masing-masing 1 ons, dan juga 1 ons yang dijual kepada Muhammad Nasir alias Daeng.
Dikatakan Janto, sabu seberat 1 kilogram yang dijual ke Alex Bonpis dihargai senilai Rp 500 juta yang dibayar secara tunai, di mana total tersebut dibagikan Rp 20 juta kepada Janto. Sementara Rp 480 juta untuk Kasranto.
Selanjutnya, transaksi berikutnya hanya seberat satu ons lantaran Alex tidak sanggup membeli jika dijual dalam 1 kilogram, yang dibayarkan melalui anak buahnya seharga Rp 55 juta secara tunai di depan Pemadam Kebakaran.