test

Hukrim

Rabu, 8 Februari 2023 15:03 WIB

Kasus Dugaan Narkotika, Saksi Sebut Syamsul Ma’arif Sempat Ngaku Jadi Dody

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi Tri Hamdani, yang merupakan anggota Polri, hadir dalam persidangan. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Saksi Tri Hamdani, yang merupakan anggota Polri, hadir dalam persidangan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (8/2/2023).

Dalam persidangan, Tri mengatakan bahwa salah satu terdakwa yakni Syamsul Ma’arif sempat mengaku sebagai terdakwa lain, AKBP Dody Prawiranegara, saat ditangkap.

Tri awalnya memaparkan proses penangkapan yang bermula dari penangkapan dua orang kasus narkotika, Hendra dan Mei. Keduanya setelah diinterogasi mengaku mendapatkan sabu seberat 44 gram daro Ariel alias Abeng.

Selanjutnya, Abeng setelah diinterogasi mengaku mendapatkan sabu dari Amat alias Ambon yang ternyata merupakan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari keterangan Ambon, diketahui ternyata barang tersebut diperoleh dari Kapolsek Kalibaru saat itu, Kompol Kasranto dan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2022.

“Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto,” ujar Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap Kasranto, diketahui barang tersebut didapat dari Linda Pujiastuti alias Anita.

“Tanggal 12-nya kita lakukan penangkapan terhadap Bu Linda di rumahnya di Taman Kedoya Baru, Blok D12 nomor 29,” kata Tri.

Lalu dalam keterangannya, Linda mengaku mendapat barang dari Dody. Selanjutnya penyidik mencoba untuk menangkap Dody. Namun ternyata yang ditangkap adalah Syamsul Ma’arif yang sempat mengaku sebagai Dody.

“Untuk memancing Dody, dan ternyata datang. Ternyata yang datang itu, orang yang mengaku sebagai Dody, tapi nama sebenarnya adalah Syamsul Ma’arif,” ungkap Tri.

Syamsul kemudian diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa masih ada narkoba yang berada di rumah Dody di Cimanggis, Depok.

“Setelah interogasi Syamsul Ma’arif, didapat keterangan masih ada barang di rumah Pak Dody di Cimanggis. Begitu, Yang Mulia,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yakni Dody, Linda, dan Kasranto didakwakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT