test

News

Senin, 20 Februari 2023 15:24 WIB

Sidang Teddy Minahasa Gaduh, Majelis Hakim Tegur Penasehat Hukum Terdakwa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyampaikan keberatannya di waktu yang bukan gilirannya.

Momen tersebut terjadi saat jaksa yang sedang mendapat gilirannya untuk bertanya kepada saksi Janto Parluhutan Situmorang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (20/2/2023).

Jaksa saat itu sedang menanyakan kepada Janto soal asal dari narkoba jenis sabu yang diterima Janto dari Kapolsek Kalibaru saat itu, Kompol Kasranto. Janto menyebut hanya tahu bahwa sabu berasal dari jenderal bintang dua.

Tim penasihat hukum terdakwa Teddy menyatakan keberatan ketika jaksa menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukit Tinggi.

Namun Hakim Jon meminta penasihat hukum untuk sabar menunggu giliran yang saat itu masih di jaksa penuntut umum. Hakim Jon juga mengingatkan soal aturan ketertiban dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

“Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim Jon menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatannya saat kesempatan membacakan pledoi atau nota pembelaan dan duplik.

Ia kemudian memakai kacamatanya membacakan aturan persidangan dalam Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. Hakim Jon juga sempat geram dengan tidak tertibnya jalan persidangan.

“Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang-panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini,” ucap Hakim Jon.

BERITA TERKAIT