test

Hukrim

Sabtu, 18 Februari 2023 11:04 WIB

Terapis di Depok Pengepit Kepala Balita dengan Kaki Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H ditetapkan sebagai tersangka setelah menjepit kepala dengan kaki seorang balita pengidap autisme.

“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi seetiap org yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.

BERITA TERKAIT