logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 16 Februari 2023 17:43 WIB

Sebulan, Polda Metro Tangkap 296 Pelaku Kejahatan yang Resahkan Masyarakat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menggelar rilis penangkapan kasus kejahatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menggelar rilis penangkapan kasus kejahatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro menangkap 296 tersangka kasus kejahatan yang meresahkan selama 30 hari dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

Ratusan tersangka itu ditangkap dari sebanyak 199 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan saat rilis hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menggelar rilis penangkapan kasus kejahatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menggelar rilis penangkapan kasus kejahatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Seluruh tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.

Dipaparkannya, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, dimana jejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatancuras dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT