logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 10:43 WIB

Polisi Pastikan Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Tidak Mabuk

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada GR (24), sopir mobil Fortuner yang melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan saat melakukan aksinya pelaku GR tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.

"Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Senin (13/2/2023) malam.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksi pengerusakan lantaran kesal dan emosi usai berselisih dengan korban di jalanan. Rencananya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap GR.

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar.

"Ini (anggar) yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri, dia beli dari temannya, titip temannya. Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Dengan penetapan tersangka ini, lanjut Ade, GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT