test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 14:43 WIB

Sopir Fortuner Arogan Dipulangkan, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlajut

Editor: Hadi Ismanto

Video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning viral di media sosial. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Polisi telah memeriksa dan memulangkan pengemudi mobil Fortuner inisial GR (24), yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pengemudi GR sudah dipulangkan. Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/2/2023).

Kendati dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan ini masih akan terus berlanjut. Menurut dia, penyidik masih mengumpukan alat bukti.

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata tajam viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kejadian ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan.

BERITA TERKAIT