test

Hukrim

Jumat, 10 Februari 2023 09:43 WIB

Oknum Densus 88 Pelaku Pembunuhan di Depok Miliki Utang Capai Ratusan Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Bripda HS diketahui memiliki hutang mencapai Rp900 juta.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan perihal hutang yang dimilik oleh Bripda HS.

“Betul (hutang HS mencapai Rp 900 juta),” ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/2/2023).

Kendati begitu, Aswin tidak merinci lebih pasti perihal hutang tersebut. Dia hanya menyebut HS memiliki hutang kepada pihak perorangan dan bank.

“(HS) Hutang ke keduanya (bank dan perorangan),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok bernama Sony Rizal Taihitu (59) disebut merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran.

“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Aswin mengatakan, Bripda HS melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri dan juga terhadap masyarakat. Selain itu, pelaku kerap meminjam uang kepada temannya.

Lebih lanjut Aswin menuturkan, HS tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain. Bahkan pelaku diketahui memiliki hutang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT