logo-pmjnews.com

News

Senin, 6 Februari 2023 13:43 WIB

Polrestro Bekasi Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023, Ini Sasarannya

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Untuk meningkatkan budaya tertib berlali lintas, Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023. Kegiatan ini mengambil tema 'Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama'.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan gelar operasi Keselamatan Jaya 2023 akan digelar diseluruh wilayah hukumnya dengan mengedepankan tindakan previntif, edukatif, dan persuasif.

"Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 di Kota Bekasi dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023).

Untuk penindakan tilang, lanjut Erna, kepolisian akan menggunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang membuat gangguan dan bisa berakibat laka fatalitas tinggi.

"Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tuturnya.

Adapun sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan raya.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas," tukasnya.

Berikut sasaran dan denda pelanggar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 :
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

BERITA TERKAIT