Selasa, 1 Maret 2022 09:50 WIB
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini 7 Pelanggaran yang Ditindak Polisi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebanyak 3.164 personil gabungan Polri-TNI dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi tersebut digelar selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022.
Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto menerangkan ribuan personil tersebut akan tersebar di 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda Metro Jaya sendiri, dan akan dibagi pelaksanaanya di 38 titik wilayah Polda sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," ujar Marsudianto kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Marsudianto menerangkan fokus utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih kepada meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain itu, berkaitan dengan protokol kesehatan karena kita mengetahui sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, operasi ini juga menyasar tujuh pelanggaran dalam berlalu lintas. Pelanggaran tersebut antara lain:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.