logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 17:23 WIB

Polisi Ungkap Kronologi PSK di Bekasi Ditusuk Pisau oleh Pelanggannya

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poetra Aditya saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poetra Aditya saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap kasus penusukan terhadap seorang wanita 'Open BO' di apartemen kawasan Bekasi Timur dipicu kekesalan pelaku yang tidak puas dengan layanan PSK online tersebut.

"Dugaan sementara motifnya, korban membatalkan hubungan intim karena pelaku uang kurang, sehingga pelaku merasa tersinggung dan menjadi marah," ungkap Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poetra Aditya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Adapun kronologi kasus penusukan ini, lanjut Ridha, berawal saat pelaku inisial DS memesan PSK secara online melalui aplikasi MeChat berinisial AV (18). Pelaku dan korban menyepakati harga dan bertemu di apartemen.

"Pelaku dan korban janjian di TKP, yang mana korban bersama pacarnya saat menerima pesanan tadi melalui Me chat," ujarnya.

Usai perkenalan di dalam kamar, pelaku dan korban hendak melakukan hubungan intim hanya melepas pakaian bagian bawah. Namun, tidak lama kemudian korban masuk ke kamar mandi dan saat keluar sudah memakai baju kembali.

"Pelaku kaget dan berkata 'loh kok udah?', kemudian dijawab korban 'saya mau ada tamu!, sembari menyuruh pelaku untuk keluar dari kamar," terang Kapolsek.

"Pelaku tersinggung dan marah yang kemudian menusuk korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau," sambungnya.

Akibat kejadian korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, pinggang dan jari kelingking kanan. Saat ini, AV masih dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Sementara atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT