logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 1 Februari 2023 18:06 WIB

Dugaan Perubahan Substansi Putusan, Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya melaporkan 11 orang, 9 hakim, 1 panitera perkara, 1 panitera pengganti perkara. 

“Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ujar Leon di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Leon menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya yang semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’, sehingga maksud dari isinya menjadi berbeda.

“Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Zico yang lain, Rustina Haryati menambahkan, kasus tersebut ke depannya dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.

“Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum,” ucap Rustina.

“Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT