test

Politik

Selasa, 18 Juni 2019 11:41 WIB

Ini Jawaban Tim Hukum KPU Terhadap Tudingan Prabowo-Sandi Soal Kecurangan Pilpres

Editor: Redaksi

Jalannya sidang PHPU yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ - Dalam sidang ke-2 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding adanya kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Terkait tudingan tersebut, KPU balik menyinggung tim Prabowo tak bisa mengukur dugaan kecurangan Pilpres TSM dengan dampak perolehan suara. Tim hukum KPU dalam jawaban (eksepsi) menyebut tim Prabowo sebagai Pemohon menuntut sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. [caption id="attachment_29035" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang PHPU yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Sanksi diskualifikasi didalilkan tim Prabowo terkait pelanggaran seperti penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum dan pembatasan kebebasan media. "Termohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya," ungkap Ali Nurdin saat membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019). Tim hukum KPU juga mempertanyakan dampak nyata dari 5 bentuk pelanggaran yang disebut tim Prabowo terhadap preferensi para pemilih. "Apakah bentuk-bentuk pelanggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang mempengaruhi para pemilih pada suatu wilayah sehingga pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya yang melanggar asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Selain itu pemohon juga tidak bisa merumuskan bagaimana dampaknya atau pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," papar tim hukum KPU. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT