test

Hukrim

Rabu, 1 Februari 2023 14:43 WIB

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Para tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang perdana ini dijadwal hadir enam terdakwa di antaranya AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan M Nasir.

"Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," demikian informasi yang kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 2 Februari 2023.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).

Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan.

“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT