logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 3 Desember 2022 20:03 WIB

LPSK Putuskan Hasil Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Senin Lusa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji pengajuan permohonan perlindungan dan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keputusan atas pengajuan JC pihak Doody akan ditentukan setelah sidang yang dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).

"Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Selaras dengan pernyataan Hasto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga mengatakan keputusan JC Doddy diputuskan hari Senin. Edwin menyebutkan pihaknya sudah mempelajari berkas permohonannya.

“Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya,” jelas Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2022).

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Dia pun menyatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa.

BERITA TERKAIT