test

Hukrim

Minggu, 29 Januari 2023 22:00 WIB

Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Grobogan Tangkap 17 Penjudi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Grobogan mengamankan belasan penjudi sabung ayam. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan 17 orang terkait kasus perjudian sabung ayam di Dusun Banteng Mati RT 4/RW 4, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan belasan penjudi yang ditangkap masing masing berinisial H (46), S (64), N (33), HI (26), G (61), S (53), BAP (35), RA (23), S (53), DS (23), IS (31), R (44), MAN (61), ADS (21), EP (23), SP (34), dan NNAP (16)

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan warga melalui media sosial saat Jumat Curhat," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Polres Grobogan mengamankan belasan penjudi sabung ayam. (Foto: PMJ News)
Polres Grobogan mengamankan belasan penjudi sabung ayam. (Foto: PMJ News)

Menurut Dedy, pihaknya masih mendalami kasus perjudian sabung ayam ini. Para pelaku yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Grobogan.

Selain menangkap belasan orang, lanjut Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari puluhan ekor ayam bangkok hingga perlengkapan judi sabung ayam.

"Para tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres Grobogan," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. Adapun ancamnya berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp25 juta.

BERITA TERKAIT