test

Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 09:39 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/).

PMJ NEWS - Terdakwa Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu (25/1/2023).

Terdakwa Putri dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang (Rabu, 25 Januari 2023). Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu

“Pada penasihat hukum, sebagaimana mana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu, jadi waktu saudara satu minggu. Demikian JPU, jadi minggu depan adalah agenda pledoi,” tambahnya.

Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pada perkara tersebut, Ferdy Sambo yang juga berperkara di perintangan penyidikan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman delapan penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT