test

Hukrim

Senin, 23 Januari 2023 21:01 WIB

Polisi Selesaikan Kasus Pencurian Tabung Gas Lewat Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polsek Tambora menerapkan penyelesaian dengan Restorative Justice terkait kasus pencurian tabung gas. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menerapkan penyelesaian dengan Restorative Justice terkait kasus pencurian tabung gas di Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Pencurian ini terjadi pada Minggu (22/1/2023).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan terdapat satu orang pelaku berinisial BA yang diamankan di Pos RT 07, RW 03, Roa Malaka.

"BA tertangkap pemilik warung saat mencuri tabung gas 3 Kg di warung Risoles di Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Putra menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku BA datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Pelaku kemudian menutupi tabung gas 3 kg dengan jaket yang dibawanya sembari kabur saat pemilik warung lengah dan naik angkot yang melintas.

Namun, aksi pelaku BA sempat dipergoki pembeli lain. Pemilik warung pun segera mengejarnya menggunakan sepeda motor. Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan hidup.

"Untuk tindak pidana seperti ini, kami mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice," ucapnya.

"Polsek Tambora melalui Pak Bhabin memfasilitasi pelaksanaan musyawarah dengan pengurus RW setempat dan istri pelaku. Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan tanpa proses hukum," sambungnya.

BERITA TERKAIT